Saturday, August 23, 2008

PEMBERDAYAAN UMKM

Masalah UMKM yang selama ini diinventarisasi sebagai kesulitan yang dihadapi UMKM, diperlukan berbagai langkah terobosan untuk mengatasi hal tersebut.
1. Yang dilakukan Bank Indonesia
• Kelonggaran kolektibilitas khusus untuk kredit UMKM, didasarkan atas kemampuan debitor membayar cicilan
• Pentepan batas maksimum pemberian kredit sebesar 25 persen untuk petani plasma, sebelumnya 20 persen.

2. Yang dilakukan Pemerintah.
• Memberikan subsidi suku bunga UMKM sekitar 4 persen. Dana dari pengurangan subsidi BBM sebesar Rp. 250 miliar.
• Kredit layak tanpa agunan dengan jaminan yang dananya dikumpulkan dari PUKK BUMN.
• Pemberian dana dari tiap-tiap Pemda untuk jaminan yang dikelola PT. Askrindo dan Lembaga Penjaminan Kredit lainnya.
• Penguatan konsultan keuangan mitra bank.

3. Yang dilakukan DPR.
• Memprioritaskan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro.
Pemerintah Indonesia bertekad melaksankan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu upaya menanggulangi kemiskinan dan pengangguran.
Hal ini telah dikatakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pencanangan Tahun Keuangan Mikro pada tanggal 26 Februari 2005. Pencanangan itu adalah merupakan tindak lanjut dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang pada November 2004 mendeklarasikan bahwa tahun 2005 sebaga “The Year of Micro Finance”.

Sumber :
Kunci Sukses Kredit Mikro; Karangan : Soetanto Hadinoto dan Djoko Retnadi



No comments: